Jazilul Fawaid Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Lebih Mudah dan Hemat

Jazilul Fawaid Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Lebih Mudah dan Hemat

Jazilul Fawaid Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Lebih Mudah dan Hemat

gasgusindonesia.org, Jakarta — Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD saja. Usulan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.


Menurut Jazilul, Pasal 22E UUD 1945 tidak mencakup pilkada dalam rezim pemilu lima tahunan. Karena itu, ia menilai kepala daerah cukup dipilih secara demokratis melalui DPRD, bukan langsung seperti presiden.


"Sebenarnya pemilu yang kita maksud yang masuk di rezim pemilu di dalam UUD, itu tidak ada pilkada di situ. Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22, itu memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD tingkat II," ujar Jazilul dalam diskusi publik PKB bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.


Jazilul menegaskan kembali bahwa kepala daerah tetap dipilih secara demokratis, meski tidak secara langsung. Karena itu, PKB akan membawa usulan ini dalam pembahasan revisi UU Pemilu.


"Nah oleh sebab itu, PKB sempat mengusulkan, dan kami juga akan usulkan nanti kalau ada revisi, pembicaraan revisi UU Pemilu, semestinya diputuskan MK enggak apa-apa. Bahwa untuk pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD, itu lebih bagus," jelasnya.


Ia juga menyebut mekanisme ini lebih hemat, fokus, dan memberi ruang bagi DPRD sebagai wakil rakyat tingkat daerah untuk menentukan kepala daerahnya.


"Kalau MK mendalilkan bahwa kenapa dibuat desain pemilu pusat dan daerah, itu karena capek katanya, enggak fokus. Lebih hemat lagi kalau pilkada-nya dipilih oleh anggota DPRD tingkat II. Anggota DPRD tingkat II sebagai representasi, sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di tingkat II. Sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya dan itu lebih mudah," imbuh Jazilul.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan daerah mulai 2029. Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden, sementara pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pilkada.


Putusan itu termaktub dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut pembentuk undang-undang belum merevisi UU Pemilu sejak putusan MK pada 2019.


"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.