gasgus.org, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai benteng ekonomi nasional. Menurutnya, amanat konstitusi itu bukan sekadar aturan, melainkan fondasi utama dalam mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.
"Presiden Prabowo benar, Pasal 33 adalah benteng ekonomi nasional. Amanat konstitusi ini harus betul-betul diterapkan dan didukung semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat," kata Jazilul yang akrab disapa Gus Jazil di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Ia menilai penerapan Pasal 33 secara konsisten akan memperkuat kedaulatan ekonomi dan menutup ruang dominasi kepentingan asing yang merugikan bangsa. “Ekonomi Indonesia dibangun dengan asas kekeluargaan, bukan konglomerasi,” ujarnya.
Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi penting dikuasai negara, serta sumber daya alam dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Gus Jazil menilai prinsip-prinsip ini sangat relevan untuk menjawab tantangan global.
"Kita harus memastikan setiap kebijakan ekonomi berpihak pada rakyat, bukan hanya pada pertumbuhan angka, tetapi juga pada pemerataan kesejahteraan," tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa bergotong royong memperkuat implementasi Pasal 33 agar cita-cita kemerdekaan dalam mewujudkan keadilan sosial dapat tercapai.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam pidato Sidang Tahunan MPR 2025 di Senayan menyesalkan pandangan sebagian pihak yang menganggap pasal itu sudah usang. "Ada penyimpangan bahwa sistem ekonomi yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 terutama di pasal 33 ayat 1, 2 dan 3, telah kita abaikan. Seolah-olah ayat-ayat dalam pasal itu tidak relevan dalam kehidupan kita yang modern," ujar Prabowo.