Gus Hilman Siapkan 44 Ribu Beasiswa untuk Pelajar Pasuruan dan Probolinggo, Dijamin Tanpa Potongan!

Gus Hilman Siapkan 44 Ribu Beasiswa untuk Pelajar Pasuruan dan Probolinggo, Dijamin Tanpa Potongan!

Gus Hilman Siapkan 44 Ribu Beasiswa untuk Pelajar Pasuruan dan Probolinggo, Dijamin Tanpa Potongan!

gasgusindonesia.org - Anggota Komisi X DPR RI, Moh. Hilman Mufidi atau yang akrab disapa Gus Hilman, mengumumkan alokasi 44 ribu kuota beasiswa bagi pelajar di wilayah Pasuruan dan Probolinggo. Beasiswa ini berasal dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan melalui jalur aspirasi legislatif.

Dari total kuota tersebut, 22 ribu beasiswa dialokasikan untuk pelajar di Kota dan Kabupaten Probolinggo, sementara 22 ribu lainnya untuk pelajar di Kota dan Kabupaten Pasuruan. Beasiswa ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.​


Gus Hilman menegaskan bahwa penyaluran beasiswa ini akan dilakukan tanpa potongan apapun. "Saya jamin, tidak akan ada pemotongan," ujarnya saat sosialisasi empat pilar kebangsaan di Pondok Pesantren Al-Furqon, Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (21/4/2025) sore.​

Besaran beasiswa yang diberikan bervariasi sesuai jenjang pendidikan:​

  • SD: Rp450.000 per siswa
  • SMP: Rp750.000 per siswa
  • SMA/SMK: Rp1.000.000 per siswa

Selain itu, Gus Hilman juga akan menyalurkan beasiswa kuliah melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, meskipun jumlahnya tidak sebanyak PIP.​


Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, Gus Hilman mengimbau kepala sekolah untuk menyeleksi peserta didik dengan cermat. "Saya berharap kepala sekolah betul-betul menyeleksi peserta didiknya dengan baik agar penyaluran PIP ini tepat sasaran di semua kalangan," tambahnya.​

Adapun persyaratan umum bagi penerima beasiswa PIP dan KIP antara lain:​

  • Prioritas Penerima: Siswa yatim/piatu, dari keluarga kurang mampu, atau memiliki keterbatasan ekonomi.
  • Terdaftar di DTKS: Siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Penghasilan Orang Tua: Maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu: Dilegalisasi oleh kelurahan atau desa setempat.
  • Pendaftaran: Dapat dilakukan melalui jalur aspirasi anggota DPR RI atau situs resmi KIP Kuliah.