gasgusindonesia.org, Jakarta, 30 Mei 2025 – Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hilman Mufidi, atau yang akrab disapa Gus Hilman, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembiayaan pendidikan dasar. Dalam putusan nomor 6/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan menimbulkan diskriminasi, karena seolah-olah hanya berlaku bagi peserta didik di sekolah negeri.
Menurut Gus Hilman, putusan ini merupakan langkah monumental yang harus disambut dengan tindakan nyata oleh pemerintah pusat dan daerah. Ia menekankan bahwa pendidikan dasar adalah hak konstitusional setiap warga negara dan negara wajib hadir untuk memenuhinya secara adil dan merata, tanpa memandang apakah peserta didik menempuh pendidikan di sekolah negeri atau swasta.
“Ini bukan hanya koreksi terhadap rumusan undang-undang yang bias dan diskriminatif, tetapi juga penegasan kembali bahwa negara bertanggung jawab penuh terhadap hak pendidikan seluruh anak bangsa. Tidak boleh ada lagi dikotomi antara negeri dan swasta dalam pemenuhan hak dasar ini,” tegas Gus Hilman.
Gus Hilman mengungkapkan keprihatinannya atas realita selama ini, di mana siswa yang menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta sering kali tidak mendapatkan dukungan pembiayaan dari negara, padahal banyak dari mereka berasal dari keluarga kurang mampu dan tidak memiliki pilihan lain karena keterbatasan akses sekolah negeri di daerahnya.
“Anak-anak yang belajar di madrasah, sekolah berbasis pesantren, atau lembaga swasta lainnya, adalah juga anak-anak Indonesia. Apakah mereka harus dibebani biaya karena negara gagal menyediakan sekolah negeri di daerahnya? Ini bentuk ketimpangan yang harus segera diakhiri,” katanya.
Lebih lanjut, Gus Hilman menyerukan agar putusan MK ini tidak berhenti sebagai wacana hukum semata. Ia mendorong agar pemerintah segera melakukan penyesuaian regulasi dan anggaran pendidikan, serta menyusun ulang skema bantuan operasional agar mencakup seluruh satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar, termasuk swasta.
“Kita harus bergerak cepat. Putusan MK ini harus dijadikan dasar dalam revisi UU Sisdiknas dan penataan ulang kebijakan anggaran pendidikan. Jangan sampai masih ada kepala sekolah atau wali murid yang kebingungan karena tidak ada jaminan dana operasional dari negara,” ujar legislator dari Fraksi PKB ini.
Sebagai anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, dan pemuda, Gus Hilman berkomitmen mengawal implementasi putusan ini agar benar-benar berpihak kepada rakyat. Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan sekolah swasta bukan berarti negara boleh lepas tangan.
“Sekolah swasta hadir karena kebutuhan, bukan kemewahan. Banyak dari mereka justru mengisi kekosongan peran negara di daerah-daerah terpencil. Maka mereka juga harus mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dalam kebijakan pendidikan nasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, ke depan, pemerintah harus lebih aktif membangun kemitraan dengan semua jenis satuan pendidikan. Negara harus memastikan bahwa prinsip keadilan dan pemerataan benar-benar menjadi roh dalam seluruh kebijakan pendidikan.
“Putusan ini adalah momentum besar untuk mewujudkan sistem pendidikan nasional yang inklusif, adil, dan berpihak kepada rakyat kecil. Ini bukan soal hukum semata, ini soal masa depan anak-anak kita,” pungkas Gus Hilman.